Pages

Labels

Minggu, 13 Januari 2013

MUI: Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan Raya

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa haram terhadap profesi mengemis menyusul makin maraknya jumlah pengemis di kawasan tersebut dan Jawa Timur secara umum. MUI Pusat pun memberi dukungan penuh terhadap fatwa tersebut. Respons para pengemis pun beraneka ragam. Ada yang cuek, ada pula yang resah.
Mis (61) tak habis pikir dengan dikeluarkannya fatwa tersebut. Perempuan tua yang sehari-hari mengemis bersama cucunya itu dengan sederhana mempertanyakan alasan dikeluarkannya fatwa haram tersebut. Ketika diberi tahu mengenai hal tersebut, perempuan asal Pamanukan itu tampak kesal. "Yang bilang haram itu kan enggak ngertihidup saya itu gimana. Kok bilang-bilang haram aja. Orang yang nyolong itu haram, yang makan-makan daging begituan ntu yang haram," tutur Mis kepadaKompas.com di jembatan penyeberangan Karet, Jumat (28/8).
Wajah Mis yang penuh dengan keriput tampak sabar mengipasi cucunya yang masih tertidur di lantai jembatan meski terik matahari membuat jembatan yang didominasi bahan metal itu terasa makin panas. "Kami kan cuma terima yang sukarela. Orang mau ngasih 500 ya makasih, 1.000 juga makasih, enggakngasih juga makasih. Kok haram...," lanjut Mis.
Selanjutnya, perempuan tua yang baru lima tahun menjadi pengemis ini sibuk misuh-misuh dan menggerutu karena seorang pejalan kaki di jembatan ini sempat berhenti dan mengomentari cucunya dengan kata "kasihan".
Beda halnya dengan Suci. Perempuan muda asal Garut ini mendadak resah dua hari belakangan ini karena mendengar kabar fatwa haram itu. Suci yang bersama kedua anaknya biasa beroperasi di Terminal Blok M ini khawatir "gaji"-nya dari mengemis akan turun. "Bukannya juga nanti bakal sering petugas gusur-gusur kami gitu ya, Mbak?" ujar Suci sibuk mengurus bayi yang dibawanya.
Selama ini saja, mentok-mentoknya, Suci mendapatkan Rp 45.000 dari duduk-duduk mengemis. Mis dan Suci pada Ramadhan ini punya harapan baru. Semoga mereka yang sedang puasa tak terpengaruh dengan fatwa haram itu, kata mereka.

sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/2...tuh.yang.haram...

0 komentar:

Posting Komentar

 

tulisan

About